- Home>
- Pengelolaan Arsip Dinamis dan Statis
1. Pengelolaan Arsip Dinamis
Dalam Undang Undang No. 43 Tahun 2009 dijelaskan bahwa arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Pengelolaan arsip dinamis menurut Undang-undang No. 43 Tahun 2009 adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan, dan pemeliharaan, serta penyusutan.
Kami membedakan tiga macam bentuk arsip dinamis, diantaranya adalah:
a. Arsip aktif, menurut Undang-undang No. 43 Tahun 2009, arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaanya tinggi dan/atau terus menerus.
b. Arsip inaktif, menurut Undang-undang No. 43 Tahun 2009, arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaanya telah menurun.
c. Arsip Vital, menurut Undang-undang No. 43 Tahun 2009, arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
2. Pengelolaan Arsip Statis
Menurut Undang-undang No. 43 Tahun 2009, arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republlik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
Pengelolaan arsip statis menurut Undang-undang No. 43 Tahun 2009 adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional.
sumber: Undang-undang No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
sumber: Undang-undang No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar