- Home>
- Latar Belakang
Latar Belakang
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat daerah (RENSTRA SKPD) merupakan
penjabaran dari Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sedangkan
RPJMD tersebut merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah
yang penyusunnya berpedoman pada RPJM daerah dan memperhatikan RPJM Nasional.
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, berkeadilan,
demokratis, melalui pembinaan aparator dan pelayanan publik pemerintahan
yang demokratis, transparan, akuntabel, evisien dan efektif di bidang
perencanaan, diperlukan adanya tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian dan
evaluasi perencanaan pembangunan daerah. Penerapan peraturan perundangan yang
berkaitan dengan perencanaan daerah merupakan alat untuk mencapai tujuan
pelayanan publik sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004
tentang pemerintahan daerah. Untuk itu, pelaksanaan otonomi daerah perlu
mendapatkan daerah dorongan yang lebih besar dari berbagai elemen masyarakat
melalui perencanaan pembangunan daerah agar demokratisasi, transparansi,
akuntabilitas dapat terwujud.
Penyelenggaraaan tahapan, tata cara penyusunan pengendalian dan evaluasi
pelaksanaan rencana pembangunan daerah dimaksudkan untuk :
1. Meningktakan kosistensi antar kebijakan yang dilakukan
berbagai organisasi publik dan antara kebijakan makro dan mikro maupun antara
kebijakan dan pelaksanaan.
2. Meningkatkan transparansi dan partisipasi dalam proses
perumusan kebijakan dan perencanaan program.
3. Menyelaraskan perencanaan program dan pengaggaran.
4. Meningkatkan akuntabilitas pemanfaaatan sumber daya
dan keuangan publik.
5. Terwujudnya penilaian kinerja kebijakan yang terukur,
perencanaan, dan pelaksanaan sesuai RPJMD, sehingga tercapai efektifitas
perencanaan.
Penyelanggaraan tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi
rencana daerah dilakkukan dengan pedekatan politik, teknokratik, partisipatif,
atas bawah (top down) dan bawah atas (bottom up). Dilakasanakannya tata cara
dan tahapan perencanaan daerah bertujuan untuk mengefektifkan proses
pemerintahan yang baik melalui pemanfaatan sumber daya publik yang berdampak
pada percepatan proses perubahan sosial bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat, atau terarahnya proses pengembangan ekonomi dan kemampuan
masyarakat, dan tercapainya tujuan pelayanan publik.penyelengaraan tata cara
dan tahapan perencanaan daerah mencakup proses perencanaan pada masing-masing
lingkup pemerintahan (pusat, provinsi, kabupaten/kota) terdiri dari proses
(1)penyusunan kebijakan, (2)penyusunan program, (3)penyusunan alokasi
pembiayaan, dan (4)monitoring dan evaluasi kinerja pelaksaan kebijakan, rencana
program, dan alokasi pembiayaan program.
Tata cara dan tahapan perencaan daerah dilakukan oleh lembaga atau badan
perencanaan di lingkup pemerintahan pusat dan daerah maupun unit organisasi
publik, meliputi (1) lembaga negara dan lembaga daerah, (2)
departemen/nondepartemen dan dinas/nondinas daerah. Proses kegiatan
penyelengaraan perencanaan dilakukan baik pada masing-masing lingkup
pemerintahan (pusat, provinsi,kabupaten/kota) maupun koordinasi antar lingkup
pemerintahan melalui suatu proses dan mekanisme tertentu untuk mencapai tujuan
nasional. Proses penyelengaraan perencanaan harus dapat memberikan arahan bagi
peningkatan pengembangan sosial-ekonomi dan kemampuan masyarakat, oleh karena
itu diperlukan adanya singkronisasi antara rencana program/kegiatan oleh
organisasi publik dengan rencana kegiatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Proses penyelengaraan perencanaan perlu diikuti oleh adanya mekanisme
pemantauan kinerja kebijakan, rencana program, dan pembiayaan secara terpadu
bagi penyempurnaan kebijakan perencanaan selanjutnya, dan mekanisme koordinasi
perencanaan horinzontal dan vertikan yang lebih difokuskan pada komunikasi dan
dialog antar lembaga perencanaan dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, dan
saling ketergantungan satu sama lain.
Proses perencanaan dilaksanakan dengan memasukkan prinsip pemberdayaan,
pemerataan, demokratis, desentralistik, transparansi, akuntabel, responsif, dan
partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur lembaga negara, lembaga
pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan.
Sesuai dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Nasional pada Pasal 15 Ayat 2 dinyatakan bahwa kepala satuan kerja
perangkat daerah menyiapkan rancangan renstra OPD sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi dengan berpedoman pada rancangan awal RPJM Daerah. Kemudian
Undang-Undang tersebut ditindaklanjuti oleh peraturan menteri dalam negeri No
54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintahan No 8 Tahun 2008
tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelakasaan
perencanaan pembangunan daerah, dimana disebutkan bahwa rencana strategis SKPD
atau renstra SKPD adalah dokumen perencana OPD untuk periode 5(lima) tahun.
Renstra merupakan suatu proses sistematis yang berkelanjutan dari pembuat
keputusan, dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan antisipatif,
mengorganisasi secara sistematis usaha-usaha melaksakan keputusan tersebut dan
mengkur hasilnya melalui umpan balik yang terorganisasi dan sistematis.
Sejalan dengan itu, Renstra OPD disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD
serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif. Pencapaian sasaran
program SKPD dengan mempertimbangkan pencapaian SPM yang telah ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan jika dalam hal SPM
belum tersedia, perumusan sasaran program disesuikan dengan kebutuhan pelayanan
dan kemampuan OPD. Oleh Karena itu, sejalan dengan proses penyusunan RPJMD
pemerintah Kabupaten padang pariaman Tahun 2016-2021, Kantor Perpustakaan dan
Arsip sebagai salah satu OPD pendukung pelaksana penyelenggaraan pemerintahan
dengan menjalankan urusan perencanaan pembangunan daerah dan urusan statistik
turut menyusun rencana pembangunan untuk 5 (lima) tahun ke depan dalam periode
Tahun 2016-2021.
RPJM memperhatikan kebutuhan dan kepentigan antar rencana pembangunan dan
dikaitkan dengan pencapaian tujuan pembangunan jangka panjang. RPJM perlu
mempertimbangkan kepentigan pelaku pembangunan dalam kaitan kerjasama dengan
pemerintahan daerah. RPJM berisi kebijakan umum dan keuangan, strategi
pembangunan, program dan satuan kerja, lintas satuan kerja dan program
kewilayahan. Renstra OPD berisi program dan kegiatan yang seterusnya dan
menjadi Renja OPD berdasarkan tugas, fungsi, dan peran sesuai urusan pemerintah
daerah. RKPD disusun berdasarkan RPJM dan sebagai pertimbangan dalam menyusun
Renja OPD seterusnya sebagai pedoman dalam menyusun RAPBD.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar