.:| Selamat Datang Di Website Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Padang Pariaman | Jadwal Kunjungan Perpustakaan = Senin–Kamis 08:00–15:30 WIB, Jumat 08:30–16:00 WIB, Sabtu Dan Minggu-Hari libur nasional tutup |:.


  •                                                      Latar Belakang

    Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat daerah (RENSTRA SKPD) merupakan penjabaran dari Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sedangkan RPJMD tersebut merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang penyusunnya berpedoman pada RPJM daerah dan memperhatikan RPJM Nasional. 

    Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, berkeadilan, demokratis, melalui pembinaan aparator  dan pelayanan publik pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, evisien dan efektif di bidang perencanaan, diperlukan adanya tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah. Penerapan peraturan perundangan yang berkaitan dengan perencanaan daerah merupakan alat untuk mencapai tujuan pelayanan publik sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Untuk itu, pelaksanaan otonomi daerah perlu mendapatkan daerah dorongan yang lebih besar dari berbagai elemen masyarakat melalui perencanaan pembangunan daerah agar demokratisasi, transparansi, akuntabilitas dapat terwujud.


    Penyelenggaraaan tahapan, tata cara penyusunan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dimaksudkan untuk :

    1.   Meningktakan kosistensi antar kebijakan yang dilakukan berbagai organisasi publik dan antara kebijakan makro dan mikro maupun antara kebijakan dan pelaksanaan.
    2.   Meningkatkan transparansi dan partisipasi dalam proses perumusan kebijakan dan perencanaan program.
    3.    Menyelaraskan perencanaan program dan pengaggaran.
    4.    Meningkatkan akuntabilitas pemanfaaatan sumber daya dan keuangan publik.
    5.    Terwujudnya penilaian kinerja kebijakan yang terukur, perencanaan, dan pelaksanaan sesuai RPJMD, sehingga tercapai efektifitas perencanaan.
    Penyelanggaraan tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi rencana daerah dilakkukan dengan pedekatan politik, teknokratik, partisipatif, atas bawah (top down) dan bawah atas (bottom up). Dilakasanakannya tata cara dan tahapan perencanaan daerah bertujuan untuk mengefektifkan proses pemerintahan yang baik melalui pemanfaatan sumber daya publik yang berdampak pada percepatan proses perubahan sosial bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, atau terarahnya proses pengembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat, dan tercapainya tujuan pelayanan publik.penyelengaraan tata cara dan tahapan perencanaan daerah mencakup proses perencanaan pada masing-masing lingkup pemerintahan (pusat, provinsi, kabupaten/kota) terdiri dari proses (1)penyusunan kebijakan, (2)penyusunan program, (3)penyusunan alokasi pembiayaan, dan (4)monitoring dan evaluasi kinerja pelaksaan kebijakan, rencana program, dan alokasi pembiayaan program.
    Tata cara dan tahapan perencaan daerah dilakukan oleh lembaga atau badan perencanaan di lingkup pemerintahan pusat dan daerah maupun unit organisasi publik, meliputi (1) lembaga negara dan lembaga daerah, (2) departemen/nondepartemen dan dinas/nondinas daerah. Proses kegiatan penyelengaraan perencanaan dilakukan baik pada masing-masing lingkup pemerintahan (pusat, provinsi,kabupaten/kota) maupun koordinasi antar lingkup pemerintahan melalui suatu proses dan mekanisme tertentu untuk mencapai tujuan nasional. Proses penyelengaraan perencanaan harus dapat memberikan arahan bagi peningkatan pengembangan sosial-ekonomi dan kemampuan masyarakat, oleh karena itu diperlukan adanya singkronisasi antara rencana program/kegiatan oleh organisasi publik dengan rencana kegiatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
    Proses penyelengaraan perencanaan perlu diikuti oleh adanya mekanisme pemantauan kinerja kebijakan, rencana program, dan pembiayaan secara terpadu bagi penyempurnaan kebijakan perencanaan selanjutnya, dan mekanisme koordinasi perencanaan horinzontal dan vertikan yang lebih difokuskan pada komunikasi dan dialog antar lembaga perencanaan dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, dan saling ketergantungan satu sama lain.
    Proses perencanaan dilaksanakan dengan memasukkan prinsip pemberdayaan, pemerataan, demokratis, desentralistik, transparansi, akuntabel, responsif, dan partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur lembaga negara, lembaga pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan.
    Sesuai dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2004  tentang Sistem Perencanaan Nasional pada Pasal 15 Ayat 2 dinyatakan bahwa kepala satuan kerja perangkat daerah menyiapkan rancangan renstra OPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dengan berpedoman pada rancangan awal RPJM Daerah. Kemudian Undang-Undang tersebut ditindaklanjuti oleh peraturan menteri dalam negeri No 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintahan No 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelakasaan perencanaan pembangunan daerah, dimana disebutkan bahwa rencana strategis SKPD atau renstra SKPD adalah dokumen perencana OPD untuk periode 5(lima) tahun. Renstra merupakan suatu proses sistematis yang berkelanjutan dari pembuat keputusan, dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan antisipatif, mengorganisasi secara sistematis usaha-usaha melaksakan keputusan tersebut dan mengkur hasilnya melalui umpan balik yang terorganisasi dan sistematis.
    Sejalan dengan itu, Renstra OPD disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif. Pencapaian sasaran program SKPD dengan mempertimbangkan pencapaian SPM yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan jika dalam hal SPM belum tersedia, perumusan sasaran program disesuikan dengan kebutuhan pelayanan dan kemampuan OPD. Oleh Karena itu, sejalan dengan proses penyusunan RPJMD pemerintah Kabupaten padang pariaman Tahun 2016-2021, Kantor Perpustakaan dan Arsip sebagai salah satu OPD pendukung pelaksana penyelenggaraan pemerintahan dengan menjalankan urusan perencanaan pembangunan daerah dan urusan statistik turut menyusun rencana pembangunan untuk 5 (lima) tahun ke depan dalam periode Tahun 2016-2021.
    RPJM memperhatikan kebutuhan dan kepentigan antar rencana pembangunan dan dikaitkan dengan pencapaian tujuan pembangunan jangka panjang. RPJM perlu mempertimbangkan kepentigan pelaku pembangunan dalam kaitan kerjasama dengan pemerintahan daerah. RPJM berisi kebijakan umum dan keuangan, strategi pembangunan, program dan satuan kerja, lintas satuan kerja dan program kewilayahan. Renstra OPD berisi program dan kegiatan yang seterusnya dan menjadi Renja OPD berdasarkan tugas, fungsi, dan peran sesuai urusan pemerintah daerah. RKPD disusun berdasarkan RPJM dan sebagai pertimbangan dalam menyusun Renja OPD seterusnya sebagai pedoman dalam menyusun RAPBD.
           

    0 komentar

  • .:: Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Padang Pariaman ::. Powered by Blogger - Dirancang Oleh Mahasiswa Magang TE16 AKNP PDD FT UNP